
Sosialisasi Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun PNS
SLEMAN – Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun PNS merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan sesegera mungkin terutama kepada para PNS yang sebelumnya telah ditetapkan atau diserahkan SK pensiunnya, untuk memberikan kesamaan persepsi sekaligus memberikan kepastian kepada para PNS yang telah mendapatkan SK pensiun. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, MSi dihadapan 115 PNS penerima SK Pensiun TMT 1 Februari β 1 Juli 2014 maupun PNS Bebas Tugas serta para undangan lainnya pada acara Sosialisasi Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun PNS di Ruang Rapat 2 lantai 3 BKD Kabupaten Sleman, hari Jumat 24 Januari 2014.