Bimbingan Teknis Penyusunan SKP
Sleman – Sebagaimana diketahui bahwa dengan terbitnya PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka setiap pegawai diharuskan menyusun SKP, yang merupakan kontrak kerja antara pegawai dengan pejabat penilai/atasan langsung. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS.