
Month: May 2014


Sleman Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut

Sosialisasi Quick Wins Taspen
Sleman – Pada hari ini, Kamis 22 Mei 2014, PT Taspen Cabang Yogyakarta menyampaikan Sosialisasi Pelayanan Aksi Quick Wins PT.Taspen, bertempat di Ruang Rapat 2 Lantai III BKD Kabupaten Sleman. Sosialisasi dimulai pada pukul 10.30 WIB dan dihadiri 70 peserta yang merupakan pengelola kepegawaian SKPD dan UPT se-Kabupaten Sleman.

Pembekalan PNS Calon Purna Tugas Tahun 2015
Pemerintah Kabupaten Sleman kembali menyelenggarakan kegiatan pembekalan bagi Pegawai Negeri Sipil calon purna tugas tahun 2015. Kegiatan ini bertempat di Aula Unit 1 Pemerintah Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sleman berkenan membuka acara yang dihadiri oleh pejabat struktural internal BKD, pejabat struktural Dikpora, nara sumber, dan peserta pembekalan (PNS calon purna tugas tahun 2015). Dalam sambutannya Bupati Sleman menyampaikan bahwa seharusnya peserta pembekalan dapat lebih banyak jumlahnya daripada yang ada sekarang, tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana salah satu substansinya menyangkut batas usia pensiun PNS, maka peserta pembekalan tahun 2014 hanya diikuti oleh 421 orang peserta.

Daftar Pertanyaan (kuesioner)

Lingkup Perencanaan dan Evaluasi Program/Kegiatan
LINGKUP PERENCANAAN DAN EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN
Oleh : Yuni Prasetyo Budi Ilmawan, S.IP, M.Sc, M.Ec.Dev
Suatu organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan organisasi. Pencapaian tujuan organisasi menunjukkan hasil kerja/prestasi organisasi dan menunjukkan kinerja organisasi. Hasil kerja ini diperoleh dari serangkaian aktivitas yang berupa pengelolaan sumberdaya organisasi maupun proses pelaksanaan kerja. Untuk menjamin agar aktivitas tersebut dapat mencapai hasil yang diharapkan, diperlukan upaya manajemen dalam pelaksanaan aktivitasnya. Proses manajemen sendiri diawali oleh perencanaan dan diakhiri oleh evaluasi.
Kegiatan perencanaan dan evaluasi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman dilaksanakan oleh Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2009 tentang Uraian tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah. Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan evaluasi, Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi utama menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis urusan perencanaan dan evaluasi, mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, dan menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan.