07 diklat pel perizinan
Bidang Bangdiklat

Diklat Pelayanan Perizinan

07 diklat pel perizinanSleman – Sebagai upaya untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sleman melimpahkan sebagian kewenangan perizinan kepada Camat, diantaranya izin gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

[Selengkapnya]