Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya untuk menekan potensi kemunculan “klaster perkantoran” COVID-19, sekaligus menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah DIY yang telah disampaikan melalui :
- Surat Edaran Menpan&RB RI Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalan Tatanan Kerja Normal Baru.
- …. dst…
Be the first to comment