1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
  3. Visum et repertum dari dokter;
  4. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
  5. Fotokopi sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
  6. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian;
  7. Fotokopi sah keputusan sementara tentang kenaikan pangkat anumerta;
  8. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  9. Surat pengantar dan rekomendasi dari kepala instansi.