- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
- Visum et repertum dari dokter;
- Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Fotokopi sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian;
- Fotokopi sah keputusan sementara tentang kenaikan pangkat anumerta;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat pengantar dan rekomendasi dari kepala instansi.