PERSYARATAN 

Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai batas usia pensiun dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan mendapatkan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk usulan permohonan bebas tugas:

    1. Permohonan bebas tugas yang bersangkutan diketahui pimpinan 1 (satu) lembar;
    2. Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) lembar;
    3. Fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) lembar;
    4. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir  1 (satu) lembar;
    5. Fotokopi sah kartu pegawai 1 (satu) lembar.

PROSEDUR 

Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai batas usia pensiun melalui pimpinan instansi mengajukan permohonan bebas tugas kepada Bupati  Sleman u.p. Kepala BKPP Kabupaten Sleman disertai kelengkapan berkas yang dipersyaratkan.