PERSYARATAN
Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai batas usia pensiun dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan mendapatkan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk usulan permohonan bebas tugas:
-
- Permohonan bebas tugas yang bersangkutan diketahui pimpinan 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 1 (satu) lembar.
PROSEDUR
Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai batas usia pensiun melalui pimpinan instansi mengajukan permohonan bebas tugas kepada Bupati Sleman u.p. Kepala BKPP Kabupaten Sleman disertai kelengkapan berkas yang dipersyaratkan.