Sleman, Pada hari Senin, 13/11/2017 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Rombongan yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas berjumlah 9 (sembilan) orang merupakan perwakilan beberapa OPD yaitu Inspektorat, Bagian Organisasi dan BKPSDM Kabupaten Kapuas. Adapun fokus kunjungan adalah untuk berdiskusi terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Rombongan diterima oleh Kepala BKPP Kabupaten Sleman didampingi oleh Sekretaris BKPP dan Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai. Dalam paparannya Kepala BKPP menyampaikan bahwa pemberian TPP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Di dalam Peraturan Bupati tersebut telah diatur mengenai Pegawai yang berhak menerima TPP, Pegawai yang tidak berhak menerima TPP dan Kriteria Pemotongan TPP. Sedangkan mekanisme penyampaian TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dilaksanakan setiap Triwulanan.
Kepada rombongan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas disampaikan bahwa formulasi Anggaran untuk menaikan besaranTPP didapatkan dengan pemangkasan besaran Honorarium Kegiatan yang selama ini diterima PNS untuk dialokasikan pada anggaran TPP. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai rencana Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan kaji tiru Peraturan dan Implementasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten Sleman. (bekhi)
Be the first to comment