Sleman – Tingkat kepatuhan pengisian LHKPN dapat dipergunakan menjadi indikator kedisiplinan pegawai, dan dalam skala yang lebih luas dapat dipergunakan sebagai salah satu variabel penilaian kedisiplinan sebuah instansi. Sesuai dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, wajib lapor LHKPN diberikan waktu mengisi laporan melalui aplikasi secara on-line paling lambat tanggal 31 Maret, untuk periode laporan kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Harta kekayaan yang dilaporkan adalah harta berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
Untuk mendorong percepatan pengisian LHKPN bagi pegawai yang diwajibkan, BKPP Sleman telah mengundang wajib lapor yang belum selesai mengisi untuk diberikan bimbingan pengisian dan motivasi agar segera diselesaikan sebelum tanggal 31 Maret 2019. Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP mengatakan bahwa tahun ini targetnya 100% wajib lapor mengisi LHKPN. “kami mengundang pegawai yang belum selesai mengisi LHKPN pada tanggal 28 Maret 2019, dan mendorong agar semua mengisi sebelum tenggat yang diberikan oleh Perkom KPK, dan saya optimis pegawai akan mentaati ketentuan tersebut”, kata Sri Wahyuni. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kepala BKPP mengatakan pada pertengahan Maret bahwa 20% pegawai belum mengisi LHKPN. (A21)
Be the first to comment