Kamis (17/10), Sekretariat DP-KORPRI Kabupaten Lampung Timur melaksanakan studi banding ke BKPP Kabupaten Sleman. Rombongan dipimpin oleh Cahya Budi Permana, S.T. selaku Sekretaris DP-KORPRI Kabupaten Lampung Timur, dan diterima oleh Anton Sujarwa, S.H., M.Si selaku Sekretaris BKPP didampingi Jajaran Bidang Pelayanan Bantuan Hukum Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sleman dan UPT Sekretariat DP KORPRI BKPP di Ruang Arjuna Lantai 2 BKPP Kabupaten Sleman.
Kunjungan studi banding ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan dalam hal penyusunan dan pelaksanaan program kerja/kegiatan yang terkait di bidang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sleman
Dijelaskan oleh Anton Sujarwa bahwa KORPRI Kabupaten Sleman belum membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Namun langkah untuk pembentukan LKBH KORPRI sudah mulai dilakukan, salah satunya adalah melakukan kajian pembentukan LKBH KORPRI untuk efektifitas program Bantuan Hukum (Advokasi dan konsultasi bagi anggota KORPRI yang menghadapi masalah hukum).
Meskipun BAPOR KORPRI di Kabupaten Sleman belum terbentuk namun Dewan Pengurus KORPRI melalui Bidang perlindungan dan bantuan hukum tetap memberikan pelayanan pendampingan, bantuan konsultasi hukum dan Advokasi bagi anggota KORPRI yang menghadapi masalah hukum, sedangkan pada tahun 2018 ini tidak ada laporan dan permohonan dari anggota yang memerlukan bantuan konsultasi hukum.
Khusus soal perlindungan hukum, Sumiyatun, S.H., M.H. anggota Bidang Pelayanan Bantuan DP KORPRI Kabupaten Sleman mengatakan bantuan hukum hanya diberikan kepada anggota Korpri yang dikriminalisasi dan menjadi korban karena sistem ketika menjalankan tugas jabatan. Jadi, tidak semua perkara menjadi objek pembelaan. Termasuk kepada oknum PNS yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi dan yang terlibat tindak pidana narkoba.
KORPRI tetap berpijak pada regulasi UU Tindak Pidana Korupsi, yakni apabila penyelenggara negara termasuk PNS menyimpang dan jelas-jelas ada niatan jahat, maka oknum tersebut memang layak ditindak. Misalnya melakukan kegiatan yang fiktif.
Rombongan Kabupaten Lampung Timur memberikan apresiasi terhadap Kabupaten Sleman karena meskipun belum terbentuk LKBH namun kegiatan pelayanan pendampingan, bantuan konsultasi hukum dan Advokasi bagi anggota KORPRI yang menghadapi masalah hukum bisa dilaksanakan dengan baik.
Disamping itu pelayan bantuan sosial anggota KORPRI Kabupaten Sleman menjadi catatan penting yang akan menjadi bahan tindaklanjut di Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lampung Timur.
Be the first to comment