SLEMAN- “Pada awal kesempatan ini saya mengucapkan selamat kepada Saudara-saudara yang pada hari ini menerima SK pengangkatan sebagai PNS. Kami berharap status PNS yang disandang saudara-saudara sekalian dapat menambah semangat dan motivasi untuk memberikan sumbangsih lebih kepada institusi. Mengingat profesi PNS masih sangat diminati dan persaingan diluar sana masih sangat ketat untuk menjadi bagian dari institusi pemerintah oleh karenanya saya berharap melalui perubahan status ini berbanding lurus dengan profesionalitas saudara”. Demikian antara lain sambutan Bupati Sleman, Sri Purnomo pada acara penyampaian SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS dan pengambilan Sumpah/ Janji PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang bertempat di Aula lantai III BKPP Kabupaten Sleman hari Kamis tanggal 24 Mei 2018.
Lebih lanjut Bupati berpesan, para PNS harus menyadari bahwa menerima SK PNS ini berarti PNS terikat dengan segala peraturan yang melekat sebagai pegawai negeri sipil (terikat dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 53 tahun 2010 tetang Disiplin PNS). Sikap dan perilaku sebagai PNS juga harus dijaga, tidak hanya perilaku di tempat kerja namun juga perilaku di masyarakat. Sebab pengawasan terhadap pegawai tidak hanya selama jam kerja ditempat kerja tetapi juga pengawasan oleh masyarakat dalam aktifitas kehidupan bermasyarakat..
Sri Purnomo juga menegaskan, bahwa setelah diangkat menjadi PNS, mengucapkan sumpah/janji sebagai PNS itu artinya secara otomatis telah mengikat kontrak janji sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Harapan masyarakat terhadap aparat birokrasi sangat besar. Untuk itu dituntut keseriusan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pada acara tersebut Bupati Sleman menyampaikan langsung SK Pengangkatan PNS tersebut sejumlah 38 orang, yang terdiri dari JFT Dokter 1 orang, JFT Bidan 37 orang. Berdasarkan Golongan terdiri dari golongan III/a 1 orang, dan golongan II/c 37 orang.
Be the first to comment