Bupati Sleman Menyerahkan SK Pensiun Kepada 224 Orang

Pensiun2016SLEMAN – “Pada awal kesempatan ini atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman maupun atas nama pribadi mengucapkan selamat atas diterimanya SK Pensiun untuk memasuki masa purna tugas. Dengan diterimanya SK Pensiun ini, Ibu dan Bapak dapat memasuki masa pensiun ini  secara resmi  sehingga menikmatinya dengan rasa bahagia dan suka cita. Dedikasi dan pengabdian Bapak/ Ibu  selama ini memperoleh balasan yang setimpal dan menjadi amal ibadah Ibu/ Bapak sekalian”. Demikian antara lain Sambutan Bupati Sleman pada acara penyampaian  SK pensiun PNS  calon purna tugas  1 Januari 2017 s.d. 1 Juni 2017 yang berlangsung di Pendopo Parasamya Beran Sleman, Hari ini Senin,  28 November 2016. Pada kesempatan tersebut turut hadir pula Pejabat dari BKD DIY, BKN Kanreg 1 Yogyakarta, dan  Kantor Taspen Cabang Yogyakarta.

Lebih lanjut  Sri Purnomo  menyampaikan terima kasih  kepada para calon purna tugas atas  dedikasi dan pengabdiannya selama ini kepada Pemkab Sleman. “Dukungan Bapak/ Ibu selama ini merupakan satu peran tersendiri bagi Pemkab Sleman dalam melaksanakan  pemerintahan dan pembangunan dengan lebih baik dari waktu ke waktu. “Saya berharap agar dalam memasuki masa purna tugas  ini Bapak/ Ibu tetap melakukan  kegiatan-kegiatan yang produktif dan dapat menikmati kehidupan yang berkualitas, sehat, dan bahagia. Pensiun merupakan fase yang akan dialami oleh setiap PNS. Fase ini seharusnya menjadi kesempatan bagi Bapak/Ibu untuk memaksimalkan potensi yang anda miliki yang sebelumnya belum dapat diimplementasikan karena kesibukan pada masa kerja.

Sebagai sebuah masa yang akan dihadapi oleh setiap orang, masa pensiun memang perlu direncanakan  dengan baik. Hal ini dikarenakan, perencanaan kegiatan selepas usia kerja (post productive age) akan membantu mengatasi berbagai kesulitan hidup di masa pensiun. “Perlu  ibu/bapak ketahui bahwa tidak semua PNS dapat melewati masa-masa seperti ibu/bapak lalui hingga sampai menerima SK Pensiun pada hari ini.  Cukup banyak PNS yang terpaksa mengajukan pensiun dini karena sakit atau alasan lain. Tidak sedikit pula PNS yang karena melakukan pelanggaran  berat akhirnya   diberhentikan tidak dengan hormat. Namun demikian, purna tugas bagi PNS bukanlah akhir dari suatu pengabdian melainkan merupakan wujud dari keberhasilan  dari pengabdian ibu/bapak selama melaksanakan amanah sebagai pamong projo. (/AZK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*