SLEMAN – “Pada awal kesempatan ini atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman maupun atas nama pribadi mengucapkan selamat atas diterimanya SK Pensiun untuk memasuki masa purna tugas. Dengan diterimanya SK Pensiun ini, Ibu dan Bapak dapat memasuki masa pensiun ini secara resmi sehingga menikmatinya dengan rasa bahagia dan suka cita. Dedikasi dan pengabdian Bapak/ Ibu selama ini memperoleh balasan yang setimpal dan menjadi amal ibadah Ibu/ Bapak sekalian”. Demikian antara lain Sambutan Bupati Sleman pada acara penyampaian SK pensiun PNS calon purna tugas 1 Januari 2017 s.d. 1 Juni 2017 yang berlangsung di Pendopo Parasamya Beran Sleman, Hari ini Senin, 28 November 2016. Pada kesempatan tersebut turut hadir pula Pejabat dari BKD DIY, BKN Kanreg 1 Yogyakarta, dan Kantor Taspen Cabang Yogyakarta.
Lebih lanjut Sri Purnomo menyampaikan terima kasih kepada para calon purna tugas atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini kepada Pemkab Sleman. “Dukungan Bapak/ Ibu selama ini merupakan satu peran tersendiri bagi Pemkab Sleman dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan dengan lebih baik dari waktu ke waktu. “Saya berharap agar dalam memasuki masa purna tugas ini Bapak/ Ibu tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif dan dapat menikmati kehidupan yang berkualitas, sehat, dan bahagia. Pensiun merupakan fase yang akan dialami oleh setiap PNS. Fase ini seharusnya menjadi kesempatan bagi Bapak/Ibu untuk memaksimalkan potensi yang anda miliki yang sebelumnya belum dapat diimplementasikan karena kesibukan pada masa kerja.
Sebagai sebuah masa yang akan dihadapi oleh setiap orang, masa pensiun memang perlu direncanakan dengan baik. Hal ini dikarenakan, perencanaan kegiatan selepas usia kerja (post productive age) akan membantu mengatasi berbagai kesulitan hidup di masa pensiun. “Perlu ibu/bapak ketahui bahwa tidak semua PNS dapat melewati masa-masa seperti ibu/bapak lalui hingga sampai menerima SK Pensiun pada hari ini. Cukup banyak PNS yang terpaksa mengajukan pensiun dini karena sakit atau alasan lain. Tidak sedikit pula PNS yang karena melakukan pelanggaran berat akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat. Namun demikian, purna tugas bagi PNS bukanlah akhir dari suatu pengabdian melainkan merupakan wujud dari keberhasilan dari pengabdian ibu/bapak selama melaksanakan amanah sebagai pamong projo. (/AZK)
Be the first to comment