Sleman – Berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya bahwa pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mengetahui dan memahami prosedur dan tata cara pengadaan, sistempenilaian kualifikasi dan verifikasi penyedia barang/jasa pemerintah serta pengawasan dan evaluasi dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam prakteknya, prose pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan dengan beberapa cara/metode, diantaranya pengadaan langsung, penunjukkan langsung dan dengan cara swakelola.
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan diklat pengadaan langsung dan swakelola mulai tanggal 16 s.d 18 Februari 2015, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi bagi pejabat atau calon pejabat pengadaan yang mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa maupun yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di masing-masing instansi.
Selain itu, secara khusus diklat ini juga bertujuan :
- menambah pengetahuan peserta tentang ketentuan umum pengadaan langsung barang/jasa dan cara swakelola;
- meningkatkan kemampuan peserta dalam melaksanakan pengadaan langsung barang/jasa dan swakelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan tata cara pelaporan, pengawasan dan pertanggung jawaban dalam proses umum pengadaan langsung barang/jasa dan cara swakelola.
Kelompok sasaran diklat adalah kepala/staf pelayanan umum atau PNS yang menduduki jabatan sebagai pejabat atau calon pejabat pengadaan atau yang menangani pengadaan barang/jasa sebanyak 40 orang dari semua SKPD (Laki-laki = 27 orang, Perempuan = 13 orang). Narasumber berasal dari pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dan narasumber yang telah mendapatkan sertifikat TOT Pengadaan Barang/Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Be the first to comment