Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 pada tanggal 27 Agustus 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 serta dalam rangka efisiensi dan efetivitas hari kerja, hari libur nasional dan cuti bersama, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Be the first to comment