Sleman, 31 – 8 – 2015 | ||||
Nomor | : | 870 / 02069 / BKD | Kepada Yth. | |
Perihal | : | Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) | Kepala DInas / Badan / Direktur RSUD/ Satuan / Camat / Sekretaris Daerah / DPRD / Korpri | |
|
||||
di Sleman |
SURAT EDARAN
Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Be the first to comment