Edaran Penyusunan SKP Tahun 2014

Kami sampaikan dengan hormat, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja pegawai sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai (DP3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1079. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dinyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar setiap pimpinan SKPD dapat mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS sebagai berikut :

pdf icon  Unduh edaran selengkapnya         hd  Unduh Formulir SKP  

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*