Hak pegawai negeri sipil yang mengikuti tugas belajar dan izin belajar:
- Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar dan izin belajar selama mengikuti pendidikan tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pegawai Negeri Sipil peserta tugas belajar yang menduduki jabatan struktural atau fungsional dibebaskan dari jabatannya;
- Pegawai Negeri Sipil peserta tugas belajar setelah menyelesaikan pendidikan diberikan penyesuaian ijazah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban yang harus dilaksanakan pegawai negeri sipil yang menjadi peserta tugas belajar dan izin belajar:
- Pegawai Negeri Sipil peserta tugas belajar diwajibkan menyelesaikan pendidikannya dalam kurun waktu sebagai berikut:
- program Diploma 1 selama-lamanya 1 (satu) tahun;
- program Diploma 2 selama-lamanya 2 (dua) tahun;
- program Diploma 3 selama-lamanya 3 (tiga) tahun;
- program Diploma 4 atau strata 1 selama-lamanya 5 (lima) tahun apabila menggunakan ijazah SMU/SMK dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun apabila menggunakan ijazah Diploma 3;
- program Strata 2 dan pendidikan profesi selama-lamanya 2 (dua) tahun;
- program Doctor Spesialis selama-lamanya 4 (empat)
- Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil peserta izin belajar diwajibkan menyelesaikan pendidikannya dalam kurun waktu sebagai berikut:
- program SLTP selama-lamanya 3 (tiga) tahun;
- program SMU/SMK selama-lamanya 3 (tiga) tahun;
- program Diploma 1 selama-lamanya 1 (satu) tahun;
- program Diploma 2 selama-lamanya 2 (dua) tahun;
- program Diploma 3 selama-lamanya 3 (tiga) tahun;
- program Diploma 4 atau strata 1 selama-lamanya 5 (lima) tahun apabila menggunakan ijazah SMU/SMK dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun apabila menggunakan ijazah Diploma 3;
- program Strata 2 dan pendidikan profesi selama-lamanya 2 (dua) tahun;
- program Strata 3 selama-lamanya 3,5 (tiga setengah) tahun.
- Pegawai Negeri Sipil peserta tugas belajar diwajibkan melapor kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dengan diketahui oleh kepala organisasinya pada setiap akhir semester dengan melampirkan hasil akademik;
- peserta tugas belajar dan izin belajar apabila telah menyelesaikan pendidikannya wajib melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan diketahui oleh kepala organisasinya, dengan menyerahkan:
- fotokopi sah ijazah;
- fotokopi sah transkip nilai;
- fotokopi sah surat izin belajar;
- fotokopi sah karya tulis.
- Pegawai Negeri Sipil peserta tugas belajar di dalam negeri setelah menyelesaikan pendidikannya wajib bekerja kembali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman sekurang-kurangnya 2 (dua) kali waktu lama menempuh pendidikannya ditambah 1 (satu) tahun;
- Pegawai Negeri Sipil peserta tugas belajar di luar negeri setelah menyelesaikan pendidikannya wajib bekerja kembali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman sekurang-kurangnya 2 (dua) kali waktu lama menempuh pendidikannya ditambah 1 (satu) tahun;
- peserta izin belajar setelah menyelesaikan pendidikannya wajib bekerja kembali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman sekurang-kurangnya sama dengan lama waktu menempuh pendidikannya;
- ketentuan wajib bekerja kembali bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan tugas belajar dan izin belajar sebagaimana tersebut di atas berlaku untuk 1 (satu) kali masa tugas belajar.