Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB Nomor 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Be the first to comment