Hari Pertama Masuk Kerja, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Keterangan : NIHIL

Form Pemantauan IdulFitri1439HSleman – Hari Pertama masuk kerja setelah libur cuti bersama Idul Fitri 1439H adalah Kamis (21/06/2018). Sesuai dengan surat edaran tentang Pembinaan dan Pemantauan PNS pada Hari-hari Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1439H bahwa semua perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Sleman harus mengirimkan laporan sesuai format yang dilampirkan. Data yang masuk ke BKPP Sleman berupa softcopy melalui email maupun hardcopy yang diantar langsung ke gedung BKPP Sleman. Berdasarkan data tersebut tidak ada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari sebelum (08/06/2018) dan sesudah (21/06/2018) pelaksanaan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1439H.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*