PERSYARATAN
Penetapan kartu istri/kartu suami:
- Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan pernikahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengisi daftar keluarga Pegawai Negeri Sipil dengan melampirkan:
a. fotokopi sah akta nikah;
b. pasfoto suami/istri dari PNS warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
c. daftar keluarga Pegawai Negeri Sipil ditanda tangani suami/istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan ditanda tangani atasan langsungnya;
d. fotokopi sah SK PNS;
e. berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) bendel.
2. Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan pernikahan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengisi laporan perkawinan pertama dengan melampirkan:
a. fotokopi sah akta nikah;
b. pasfoto suami/istri dari PNS warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
c. berkas laporan perkawinan pertama;
d. Fotokopi sah SK PNS;
e. berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) bendel.
3. Pegawai Negeri Sipil yang statusnya janda/duda apabila melangsungkan pernikahan lagi mengisi surat keterangan janda/duda dengan melampirkan:
a. fotokopi sah akta nikah;
b. pasfoto suami/istri dari PNS warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
c. fotokopi sah surat keterangan cerai/kematian;
d. fotokopi sah SK PNS;
e. berkas laporan perkawinan janda/duda;
f. berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).
Penggantian kartu istri/kartu suami yang hilang:
Persyaratan penetapan kartu istri/suami yang hilang adalah sama dengan persyaratan/penetapan kartu istri/suami yang baru ditambah dengan persyaratan:
1) surat kehilangan asli dari Kepolisian;
2) surat keterangan kehilangan dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan diketahui atasan (kepala organisasinya).
PROSEDUR
- Pegawai Negeri Sipil mengusulkan permohonan kartu istri/kartu suami kepada kepala organisasi;
- Permohonan tersebut diajukan oleh kepala organisasi yang bersangkutan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan usulan kartu istri/kartu suami ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
- Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara mengirimkan kembali kartu istri/kartu suami yang telah ditetapkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu istri/kartu suami untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai Negeri Sipil yang kehilangan kartu istri/kartu suami diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada kepala organisasinya;
- Kepala organisasi mengirimkan laporan kehilangan kartu istri/kartu suami kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan laporan kehilangan kartu istri/kartu suami ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
- Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara mengirimkan kembali kartu istri/kartu suami pengganti yang telah ditetapkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu istri/kartu suami pengganti untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil.