PERSYARATAN

Penetapan kartu istri/kartu suami:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan pernikahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengisi daftar keluarga Pegawai Negeri Sipil dengan melampirkan:

a. fotokopi sah akta nikah;

b. pasfoto suami/istri dari PNS warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

c. daftar keluarga Pegawai Negeri Sipil ditanda tangani suami/istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan ditanda tangani atasan langsungnya;

d. fotokopi sah SK PNS;

e. berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) bendel.

     2. Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan pernikahan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengisi laporan perkawinan pertama dengan melampirkan:

a. fotokopi sah akta nikah;

b. pasfoto suami/istri dari PNS warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

c. berkas laporan perkawinan pertama;

d. Fotokopi sah SK PNS;

e. berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) bendel.

    3. Pegawai Negeri Sipil yang statusnya janda/duda apabila melangsungkan pernikahan lagi mengisi surat keterangan janda/duda dengan melampirkan:

a. fotokopi sah akta nikah;

b. pasfoto suami/istri dari PNS warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

c. fotokopi sah surat keterangan cerai/kematian;

d. fotokopi sah SK PNS;

e. berkas laporan perkawinan janda/duda;

f. berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).

Penggantian kartu istri/kartu suami yang hilang:

Persyaratan penetapan kartu istri/suami yang hilang adalah sama dengan persyaratan/penetapan kartu istri/suami yang baru ditambah dengan persyaratan:

1)    surat kehilangan asli dari Kepolisian;

2)    surat keterangan kehilangan dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan diketahui atasan (kepala organisasinya).

PROSEDUR

  1. Pegawai Negeri Sipil mengusulkan permohonan kartu istri/kartu suami kepada kepala organisasi;
  2. Permohonan tersebut diajukan oleh kepala organisasi yang bersangkutan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan usulan kartu istri/kartu suami ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
  4. Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara mengirimkan kembali kartu istri/kartu suami yang telah ditetapkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  5. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu istri/kartu suami untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil;
  6. Pegawai Negeri Sipil yang kehilangan kartu istri/kartu suami diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada kepala organisasinya;
  7. Kepala organisasi mengirimkan laporan kehilangan kartu istri/kartu suami kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  8. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan laporan kehilangan kartu istri/kartu suami ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
  9. Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara mengirimkan kembali kartu istri/kartu suami pengganti yang telah ditetapkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  10. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu istri/kartu suami pengganti untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil.