PERSYARATAN
Penetapan kartu pegawai baru:
- fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil;
- pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4 : 2 (dua) lembar;
- semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah STTPL.
Penetapan kartu pegawai yang hilang:
- Mengisi blangko kehilangan;
- fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil;
- pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4;
- surat kehilangan asli dari kepolisian;
- semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar.
PROSEDUR
- Pegawai Negeri Sipil mengajukan kartu pegawai kepada kepala organisasi;
- Permohonan kartu pegawai tersebut diajukan oleh kepala organisasi yang bersangkutan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan usulan kartu pegawai ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
- Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara mengirimkan kembali kartu pegawai yang telah ditetapkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu pegawai untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai Negeri Sipil yang kehilangan kartu pegawai diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada kepala organisasinya;
- Kepala organisasi mengirimkan laporan kehilangan kartu pegawai kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan laporan kehilangan kartu pegawai ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
- Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara mengirimkan kembali kartu pegawai pengganti yang telah ditetapkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu pegawai pengganti untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil.
Bagan Prosedur
Mekanisme Pelayanan Permohonan Kartu Pegawai