PERSYARATAN

Penetapan kartu pegawai baru:

  1. fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil;
  3. pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4 : 2 (dua) lembar;
  4. semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar;
  5. Fotokopi sah STTPL.

Penetapan kartu pegawai yang hilang:

  1. Mengisi blangko kehilangan;
  2. fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  3. fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil;
  4. pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4;
  5. surat kehilangan asli dari kepolisian;
  6. semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar.

PROSEDUR

  1. Pegawai Negeri Sipil mengajukan kartu pegawai kepada kepala organisasi;
  2. Permohonan kartu pegawai tersebut diajukan oleh kepala organisasi yang bersangkutan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan usulan kartu pegawai ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
  4. Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara mengirimkan kembali kartu pegawai yang telah ditetapkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  5. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu pegawai untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil;
  6. Pegawai Negeri Sipil yang kehilangan kartu pegawai diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada kepala organisasinya;
  7. Kepala organisasi mengirimkan laporan kehilangan kartu pegawai kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  8. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan laporan kehilangan kartu pegawai ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
  9. Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara mengirimkan kembali kartu pegawai pengganti yang telah ditetapkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  10. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu pegawai pengganti untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil.

Bagan Prosedur

Mekanisme Pelayanan Permohonan Kartu Pegawai