Sleman – Proses Kenaikan Pangkat Periode (KP) 1 April 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman sudah dimulai sejak tanggal 11 Desember 2017 dengan diselenggarakannya rapat koordinasi antara Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dengan instansi perangkat daerah. Dalam rapat koordinasi tersebut sekaligus disampaikan daftar listing penjagaan PNS yang akan KP periode 1 April 2018. Daftar penjagaan bersifat fleksibel, tidak absolut, bisa berubah tergantung kesesuaian persyaratan.
Penyampaian berkas usulan KP periode 1 April 2018 ke BKPP dibatasi waktu selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2018 bagi KP reguler/Penyesuaian Ijazah JFU/pelaksana dan pejabat struktural, sedangkan untuk KP pilihan dan Penyesuaian Ijazah jabatan fungsional selambat-lambatnya tanggal 24 Januari 2018. Apabila usulan diterima melebihi waktu yang ditentukan maka akan diproses untuk periode 1 Oktober 2018.
Dalam rangka mengingatkan kepada para pengelola kepegawaian instansi dan PNS yang berhak mengajukan KP Periode 1 April 2018 yang belum melengkapi dan/atau menyampaikan usulan ke BKPP mohon segera melaksanakannya. Untuk mempermudah sekaligus mempercepat pemenuhan persyaratan berikut ini kami lampirkan surat edaran Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2018. Azk.
Be the first to comment