Ketentuan :

  1. Berstatus sebagai PNS aktif;
  2. Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana, pengawas, dan administrator memiliki pangkat dan golongan ruang paling tinggi Penata, III/c dengan masa kerja golongan paling lama 2 (dua) tahun pada saat pengajuan surat permohonan kecuali tenaga yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dengan pangkat dan golongan ruang paling tinggi Penata Tingkat I, III/d, pendidikan paling tinggi D-IV/S1;
  3. Berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun terhitung pada saat pengajuan surat permohonan.