a.    Peninjauan masa kerja adalah penghitungan kembali waktu yang pernah ditempuh oleh seseorang selama melaksanakan tugas;

b.    Dalam penghitungannya peninjauan masa kerja dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu :

1)    Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh adalah masa selama  menjadi calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil kecuali masa selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara.

Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai berikut:

a)      Lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b)      Pegawai tidak tetap, misalnya masa bakti dokter selama menjadi pegawai tidak tetap;

c)       Perangkat desa;

d)      Pegawai/tenaga pada Badan-Badan Internasional;

e)      Petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi prajurit wajib dan sukarelawan.

Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

2)    Masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1(satu) tahun dan tidak terputus dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyaknya 8 (delapan) tahun.

3)    Masa kerja yang diperhitungkan 2 (dua) kali adalah:

a)      Masa bakti veteran pejuang kemerdekaan antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 ( maksimum 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan kali 2 (dua) = 8 (delapan) tahun 8 (delapan)  bulan);

b)      Masa perjuangan pada saat integrasi dan selama bekerja sebagai pegawai pada pemerintah  sementara Timor Timur terhitung mulai tanggal 1 Juli 1974 sampai dengan tanggal 31 Juli 1976 maksimum 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan kali 2 (dua) = 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan;

Apabila pada waktu perjuangan yang bersangkutan memiliki ijazah yang lebih rendah dari ijazah yang dipergunakan sebagai dasar pengangkatan pertama, maka penghitungannya tetap dikenakan perhitungan secara horizontal;

Masa bakti veteran yang dahulunya sebagai tentara pelajar dapat langsung diperhitungkan dengan ijazah yang dipakai sebagai dasar pengangkatan pertama.

c.     Pengalaman kerja sebagai tenaga honorer pada bidang pendidikan dapat diperhitungkan apabila memenuhi syarat jumlah jam mengajar:

1)    Bagi guru tidak tetap pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan adalah 18 (delapan belas) jam per minggu;

2)    Bagi dosen luar biasa adalah 8 (delapan) jam per minggu.

d.    Masa kerja yang diperhitungkan setinggi-tingginya gaji pokok maksimum setelah dikurangi 2(dua) kali kenaikan gaji berkala.