KPK Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi E-LHKPN

Sosialisasi LHKPN 2018 3Sleman – Dalam rangka fasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Sleman, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melaksanakan Sosialisasi pengisian E-Filling pada aplikasi E-LHKPN pada hari Rabu, 14 Februari 2018 di Aula Bima. Peserta sosialisasi adalah wajib lapor LHKPN sejumlah 143 orang, dengan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jeji Azizi, SH., Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. 

Sosialisasi dibuka oleh Kepala BKPP, Suyono, SH, M. Hum., beliau menyampaikan bahwa kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. PNS wajib lapor LHKPN di Pemerintah Kabupaten Sleman sudah diatur dalam SK Bupati Nomor 25.4/Kep.KDH/A/2017. Mereka adalah pimpinan dan pengelola keuangan instansi.   

Panduan dan mekanisme pengisian LHKPN diatur berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai pengganti Keputusan KPK Nomor KEP-07/KPK/02/2005. Pengisian LHKPN mengalami perubahan, awalnya menggunakan formulir berubah menggunakan aplikasi e-LHKPN. Waktu pelaporan periodik berubah, awalnya setiap 2 tahun sekali berubah setiap 1 tahun sekali atas peroleh harta periode 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan, dengan batas waktu pelaporan 31 Maret tahun berikutnya. 

Materi Sosialiasi dapat diunduh di sini.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*