SURAT EDARAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, antara lain disebutkan bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan Umum yang dimaksud dalam undang-undang tersebut meliputi :
Be the first to comment