Dalam rangka pembinaan disiplin PNS, khususnya untuk menjaga netralitas PNS dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : KLIK DISINI (SURAT EDARAN SELENGKAPNYA)
Be the first to comment