Sleman, 3 Desember 2015 | ||||
Nomor | : | 270/02827/BKD | Kepada | |
Sifat | : | Yth. | Sekretaris DPRD/KPU/KORPRI/Inspektur/ | |
Hal | : | PNS yang menjadi anggota PPK,PPS dan KPPS | Kepala Dinas Badan/Kantor/Satuan/ | |
Bagian/Camat/Kepala Desa/ | ||||
Direktur RSUD/Bank Sleman/PDAM | ||||
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman |
Berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 270/10585 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Surat Edaran Bupati Nomor : 863/01964/BKD tanggal 14 Agustus 2015 tentang Netralitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah antara lain disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan ketentuan tetap menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Be the first to comment