Dengan ini diberitahukan bahwa selama Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, Taspen Yogyakarta memberlakukan pembatasan jumlah Karyawan/ti yang bekerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dengan Protokoler Kesehatan Secara Ketat.
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kepada para pegawai yang akan berurusan dengan pelayanan Taspen dapat menggunakan pelayanan melalui:
a. E-Klim untuk pengajuan pembayaran THT, Pensiun, JKK dan JKM.
b. E- Report untuk melaporkan mutasi data keluarga baik meninggal dunia, menikah, surat keterangan sekolah/ kuliah.
Adapun tata cara penggunaan aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:
Be the first to comment