SLEMAN- Pada hari Senin, 29 Februari 2016 Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman menyelenggarakan acara Pelepasan PNS Purna Tugas TMT. 1 Maret 2016 dan Penyerahan Karip dan Rekomendasi Pengembalian Taperum, yang berlangsung di Ruang Rapat Arjuna lantai 2 BKD. Calon Purna Tugas yang akan mengakhiri pengabdiannya di Pemkab Sleman TMT 1-3-2016 sebanyak 14 orang, yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 7 orang perempuan, yang berasal dari 4 Instansi yaitu Sekretariat Daerah 1 orang, Dinas Kesehatan 1 orang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 1 orang, dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga 11 orang.
Kepala BKD yang diwakili oleh Sekretaris BKD Kabupaten Sleman Dra Emmy Retnosasi memberikan kata sambutan dan pelepasan kepada 14 orang Calon Purna tugas, dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PNS calon purna tugas yang hadir pada kesempatan tersebut. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Sleman kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak-Ibu semua, atas jasa-jasa dan pengabdian yang selama ini Bapak-Ibu berikan kepada Pemkab Sleman. Keberhasilan Pemkab Sleman mendapatkan berbagai penghargaan adalah diantaranya tak lepas dari andil Bapak-Ibu semua. Kami mohon doa restu Bapak Ibu agar kami dapat melanjutkan pengabdian dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Semoga kami dapat mempertahankan apa yang sudah diraih bahkan dapat meningkatkannya. Sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada Bapak Ibu semua, sudah menjalankan pengabdian penuh dan “lulus” sebagai PNS. Karena tidak sedikit PNS yang terhenti di tengah jalan entah karena diberhentikan sebagai PNS atau karena meninggal dunia. Bapak –Ibu telah terbebas dari ikatan-ikatan formal kedinasan dan saatnya menunjukkan pengabdian ditengah-tengah masyarakat. Demikian antara lain sambutan Kepala BKD Kab. Sleman. Dari Jajaran BKD, Kepala Bidang Dokumentasi dan Informasi Pegawai, Sri Wahyuni, S.IP, Mec.Dev. juga memberikan sambutan, diantaranya menyampaikan permasalahan pengembalian dana taperum bahwa masih ada 6 orang purna tugas yang belum menerima transfer uang pengembalian taperum, namun setelah dilakukan cros cek 2 orang sudah mengambil dana taperum dan 4 orang belum. Setelah semua persyaratan dipenuhi, ke 4 orang tersebut dapat mencairkan uang pengembalian taperum di BRI Sleman.
Pada kesempatan tersebut turut hadir pula perwakilan PT Taspen Yogyakarta, Bp. Abdullah Ali sebagai Kepala Bidang Layanan dan Manfaat PT Taspen Yogyakarta, Abdullah Ali juga mengucapkan selamat kepada Bapak-Ibu purna tugas mulai 1 Maret 2016 akan beralih menjadi warga PT Taspen. “Bapak – Ibu setelah pensiun, dapat bergabung dengan PWRI karena PT Taspen telah menjalin kerjasama dengan PWRI sehingga informasi bisa diperoleh lebih cepat.
KARIP adalah identitas pensiun semenjak Bapak-Ibu pensiun. Untuk pensiun 1-3-2016 minggu pertama bulan Maret 2016 segera mengecek pembayaran pensiun dan tabungan hari tua ke Bank yang Bapak-Ibu pilih. Khusus untuk bulan April 2016 pensiun baru dapat dicairkan setelah tanggal 15, namun mulai Bulan Mei 2016 sudah dapat diambil awal bulan. “Yang perlu Bapak-Ibu ingat setelah pensiun harus melakukan aktifasi bank setidaknya 6 bulan sekali, karena apabila lebih 6 bulan tidak ada aktifasi otomatis akan distop pembayaran. Apabila tidak ingin mengambil, cukup cek saldo saja.” PT Taspen juga memliki beberapa mitra layanan, dalam hal ini bank untuk pembayaran pensiun. Ada 11 bank yang dapat Bapak-Ibu pilih sebagai tempat pembayaran pensiun, dapat juga untuk melakukan transaksi pembayaran lainnya misalnya bayar kuliah, pajak dll.
Selain itu pensiunan juga memiliki hak dan kewajiban. Hak-hak yang dapat diperoleh oleh pensiunan antara lain adalah, misalnya pensiunan yang sudah meninggal dunia ahli warisnya masih mendapatkan hak-haknya antara lain uang duka wafat sebesar 3x pensiun, uang pensiun terusan selama 4 bulan, asuransi kematian, asuransi kematian keluarga (suami/istri/anak). Sebaliknya pensiunan juga mempunyai kewajiban, diantaranya adalah bila terjadi perubahan data keluarga misalnya menikah lagi agar segera dilaporkan ke PT Taspen, karena bila setelah 1 tahun tidak dilaporkan tidak diakui. Setiap tahun ganjil pensiunan juga diwajibkan surat keterangan masih hidup, dan juga menyampaikan pajak tahunan. Demikian sambutan dari PT Taspen Yogyakarta.
Be the first to comment