Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dikarenakan hal-hal lain yaitu
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan negara, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
- Pegawai Negeri Sipil yang terbukti menggunakan ijazah palsu;
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak melapor setelah selesai masa tugas belajar.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun:
- Usia minimal 50 (lima puluh) tahun, masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
- Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah kp-4, 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah surat nikah 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah akte kelahiran anak 1 (satu) lembar;
- Kartu istri/kartu suami 1 (satu) lembar;
- Pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 cm = 6 (enam) lembar.