PERSYARATAN
Persyaratan administrasi Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia untuk penerbitan surat keputusan pensiun janda/duda/anak:
- Permohonan pensiun dari janda / duda yang bersangkutan;
- Surat keterangan kejandaan/kedudaan dari lurah/camat;
- Surat keterangan kematian dari lurah/camat;
- Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah kp-4, 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah surat nikah 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah akte kelahiran anak 1 (satu) lembar;
- Kartu istri/kartu suami 1 (satu) lembar;
- Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar;
- Fotokopi sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja terakhir 1 (satu) lembar;
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 tahun terakhir dari atasan 1 (satu) lembar.
- Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak ia dinyatakan hilang sehingga kepadanya diterbitkan keputusan pensiun janda/duda/anak.
PROSEDUR
Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia maka janda/duda/ahli warisnya mengajukan permohonan melalui pimpinan instansi kepada Bupati Sleman u.p. Kepala BKPP Kabupaten Sleman disertai kelengkapan administrasinya untuk ditetapkan pensiun janda/duda/anak;
Setelah menerima berkas kemudian dilakukan verifikasi teknis dan selanjutnya diteruskan/diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara.