PERSYARATAN 

Persyaratan administrasi Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia untuk penerbitan surat keputusan pensiun janda/duda/anak:

  1. Permohonan pensiun dari janda / duda yang bersangkutan;
  2. Surat keterangan kejandaan/kedudaan dari lurah/camat;
  3. Surat keterangan kematian dari lurah/camat;
  4. Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir  1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 1 (satu) lembar;
  7. Fotokopi sah kartu pegawai 1 (satu) lembar;
  8. Fotokopi sah kp-4, 1 (satu) lembar;
  9. Fotokopi sah surat nikah 1 (satu) lembar;
  10. Fotokopi sah akte kelahiran anak 1 (satu) lembar;
  11. Kartu istri/kartu suami 1 (satu) lembar;
  12. Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm  =  5 (lima) lembar;
  13. Fotokopi sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja terakhir 1 (satu) lembar;
  14. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 tahun terakhir dari atasan 1 (satu) lembar.
  15. Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak ia dinyatakan hilang sehingga kepadanya diterbitkan keputusan pensiun janda/duda/anak.

PROSEDUR 

Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia maka janda/duda/ahli warisnya mengajukan permohonan melalui pimpinan instansi kepada Bupati Sleman u.p. Kepala BKPP Kabupaten Sleman disertai kelengkapan administrasinya untuk ditetapkan pensiun janda/duda/anak;

Setelah menerima berkas kemudian dilakukan verifikasi teknis dan selanjutnya diteruskan/diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara.