Pembinaan dan Pemantauan PNS pada Hari-hari Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor: 061/01368/BKPP tanggal 25 Mei 2018 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, disebutkan bahwa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H adalah mulai tanggal 11 Juni s.d 20 Juni 2018. Selanjutnya dalam upaya menegakkan disiplin PNS pada hari-hari sebelum dan sesudah libur atau cuti bersama, para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dimohon agar melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap PNS di lingkungan instansi masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut : KLIK DISINI.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*