Pemilu Serentak, 17 April 2019 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan …

Surat Edaran Selengkapnya Unduh DISINI

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*