Pemusnahan Arsip Kepegawaian

Sleman – Pada hari ini, Selasa (21/01/2014), dilaksanakan acara Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Sleman, bertempat di ruang rapat 2 lantai 3 BKD Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya Kepala Kantor Arsip Daerah Kabupaten Sleman, Dra. Hj. Sudarningsih, M.Si, menyampaikan bahwa tujuan pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, selain itu untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian kembali arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru. Sasarannya adalah arsip kepegawaian sebanyak 7.488 berkas dan 3.377 buku, Metode pelaksanaannya adalah pemusnahan secara total (dilebur secara kimiawi) yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip dilakukan antara Kepala Kantor Arsip Daerah dengan pihak ketiga, serta 3 orang saksi yaitu Kepala BKD Kabupaten Sleman, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, dihadapan Sekretaris Daerah yang hadir mewakili Bupati Sleman.

Terkait nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam proses pengambilan keputusan. Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban, oleh sebab itu sesuai dengan amanat Undang-undang tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar”, demikian sambutan Bupati Sleman yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, dr. H. Sunartono, M.Kes.

Pemusnahan arsip merupakan tanggungjawab pimpinan pencipta arsip. Adapun prosedur dan tata cara pemusnahan arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Pemerintah Kabupaten Sleman di tahun 2013 telah memproses pengajuan persetujuan pemusnahan arsip kepegawaian ke Arsip Nasional Republik Indonesia dan telah disetujui, yaitu dengan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Berdasarkan surat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia tersebut maka ditetapkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 523/Kep.KDH/A/2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang Pemusnahan Arsip Kepegawaian.

Selanjutnya arsip yang akan dimusnahkan dibawa ke lokasi pemusnahan arsip di Mungkid, Magelang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*