SLEMAN β Bupati Sleman mengangkat dan mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan Jabatan Fungsional Ahli Utama di Ruang Rapat Bima Lt.3 BKPP Sleman pada Rabu (17/10).
PNS yang diangkat dan diambil sumpahnya adalah 1 orang dokter dan 9 orang penyuluh pertanian. Dari jumlah tersebut golongan ruang IV/d = 1 orang, III/a = 6, II/c=1 orang, dan II/a =2 orang.
Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan (1) lulus pendidikan dan pelatihan, dan (2) sehat jasmani dan rohani. Sedangkan proses pengangkatan dalam jabfung ahli utama didasarkan pada PP Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabfung ahli utama diusulkan oleh PPK kepada Presiden dan SK Pengangkatan dalam jabatan fungsional utama ditetapkan oleh Presiden.
Be the first to comment