Pengangkatan CPNS menjadi PNS dan Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Sleman

SLEMAN – Bupati Sleman mengangkat dan mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil  dan Jabatan Fungsional di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman pada Rabu (01/02/2023).

PNS yang diangkat dan diambil sumpahnya sebanyak 164 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang terdiri dari 90 Jabatan Fungsional dan 74 Jabatan Pelaksana. Selain pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji PNS juga dilakukan pelantikan bagi 90 pejabat fungsional tersebut.

Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan (1) lulus pendidikan dan pelatihan, dan (2) sehat jasmani dan rohani. Sedangkan proses pengangkatan dalam jabfung didasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional pasal 6 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*