Sleman – Rutinitas pelayanan PNS BKPP Sleman pasca cuti lebaran 1439 H sudah berjalan normal. Kesibukan aktivitas dari pagi sampai sore harus dijalani sebagaimana kondisi sebelum cuti panjang selama 7 hari kerja. Selain kesibukan rutin, saat ini aktivitas sebagian PNS BKPP Sleman ditambah dengan kegiatan pendaftaran ulang atau pendaftaran siswa baru anak mereka pada jenjang SD, SMP maupun SLTA. Para PNS harus mempersiapkan alokasi anggaran ekstra bagi pendidikan anak. Besaran anggaran tergantung dari jenjang pendidikan sekolah dan aturan masing-masing sekolah.
Untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut Pemerintah sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun dan Tunjang ke-13 Bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Para PNS harus pintar mengelola gaji ke-13 agar pemanfaatannya sesuai tujuan awal, yaitu biaya pendidikan anak.
Menurut informasi dari Mulyono, Pengelola gaji BKPP, pencairan gaji ke-13 diberikan bersamaan dengan pencairan gaji reguler bulan Juli 2018. Artinya pada hari Senin, 2 Juli 2018, para PNS BKPP Sleman sudah dapat mengambil uang gaji ke-13. Guna fasilitasi kelancaran administrasi gaji ke-13, Mulyono sudah mencetak struk/bukti gaji ke-13 sekaligus gaji bulan Juli pada hari Jum’at, 29 Juni 2018. Rincian gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Sedangkan tunjangan beras tidak termasuk yang diberikan dalam gaji ke-13, ini yang membedakan antara gaji ke-13 dan gaji reguler bulanan. Di akhir informasi Mulyono menyampaikan gaji ke-13 bebas potongan angsuran kredit.
Be the first to comment