Pengembalian Tabungan merupakan pengembalian seluruh iuran Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktifnya belum pernah memanfaatkan bantuan.
(1) mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi;
(2) fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
(3) fotocopy Surat Keputusan Golongan dimulai 1 (satu) tingkat dibawah tahun 1993, SK Perubahan Golongan, dan SK Pensiun;
(4) dan ditambah :
(a) bagi yang pengurusannya diwakilkan : Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak;
(b) bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003 : Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya;
(c) bagi yang meninggal dunia :
(1) Fotocopy KTP ahli waris;
(2) Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP);
(3) Surat Keterangan Kematian dari Camat setempat;
(4) Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat.
Bagan Prosedur :