PENGUMUMAN E-PUPNS :
-
- Berkas Admin yang perlu diserahkan ke BKD :
- (1) Cetak Hasil verifikasi Data
- (2) Form Bantu
- (3) Daftar Nominatif PNS beserta keterangan hasil PUPNS
- (4) Lampiran fotokopi dokumen yang datanya diperbaiki atau dilengkapi
- PNS yang belum terima SK Pensiun tetap wajib registrasi e-PUPNS, untuk pengaktifan kembali silahkan ke menu Helpdesk atau konfirmasi ke BKD Sleman.
- PNS yang beda kabupaten yang sudah terlanjur registrasi harap menghubungi BKD/Kepegawaian asal/lama untuk menolak registrasi, selanjutnya melakukan registrasi ulang jika instansi kerja sudah di Kabupaten Sleman.
- Jika ada nama sekolah tidak ditemukan pada Data Guru, harap konfirmasi Nama Sekolah dan Jumlah Rombel ke BKD Sleman.
- PNS yang tidak bisa registrasi harap untuk mengecek di Data PNS Yang Bermasalah di website bkd.slemankab.go.id, jika ada dalam daftar nominatif harap sabar menunggu proses di BKN, tetapi jika tidak ada dalam daftar nominatif segera konfirmasi ke BKD Sleman.
- Berkas Admin yang perlu diserahkan ke BKD :
ttd.
Admin BKD
Be the first to comment