Berdasarkan Surat Kepala BIN Nomor B-386/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 perihal Penerimaan Pegawai Badan Intelijen Negara dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, dengan ini disampaikan informasi tentang penerimaan pegawai Badan Intelijen Negara melalui Program Redistribusi Pegawai yang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang memenuhi persyaratan.
Be the first to comment