Penilaian Kompetensi ASN Pemerintah Kabupaten Sleman

Sleman – Kegiatan rutin UPTD Penilaian Kompetensi berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu 14 & 15 November 2023. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian kompetensi yaitu metode sederhana, diikuti oleh 12 asesi. Pelaksanaan penilaian kompetensi metode sederhana dilakukan secara mandiri oleh UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKPP Kabupaten Sleman dengan ketua tim dan administrator dari Balai PKP BKD DIY.

Penilaian kompetensi ASN Pemerintah Kabupaten Sleman dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 26 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2017 kompetensi yang dinilai yaitu kompetensi manajerial dan sosio kultural. Kompetensi manajerial terdiri dari integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, pengambilan keputusan dan kompetensi sosio kultural yaitu perekat bangsa.

Pada pelaksanaan penilaian kompetensi kali ini kami tetap menggunakan prinsip pengurangan sampah dengan meminimalkan kemasan pada snack maupun makan siang peserta. Selain itu, setiap Asesi, Asesor yang bertugas serta tim pendukung wajib membawa botol minum selama proses pelaksanaaan penilaian kompetensi metode sederhana.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*