Penilaian Kompetensi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman

Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, yaitu kebijakan manajemen ASN yang bertumpu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai secara adil dan wajar tanpa adanya diskriminasi. Salah satu aspek pokok dalam sistem merit adalah aspek pengembangan karier, dimana manajemen talenta menjadi instrumen utamanya. Dalam rangka Menyusun profil talenta, diperlukan identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta, yang salah satunya dilakukan melalui penilaian kompetensi untuk mengukur potensi dan kompetensi calon talenta.

Pada kesempatan kali ini, UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKPP Kabupaten Sleman melakukan penilaian kompetensi terhadap 12 (dua belas) orang PNS dengan Assessment Center metode sedang pada hari Selasa (21/02/23). Penilaian kompetensi metode sedang dilaksanakan melalui kerja sama antara UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKPP Kabupaten Sleman dengan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY selaku lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang telah terakreditasi A dari BKN. Selain itu, pada hari Rabu (22/02/23) dan Kamis (23/02/23) dilakukan penilaian kompetensi terhadap 12 (dua belas) orang PNS dengan metode Sederhana.

Penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sederhana dilakukan secara mandiri oleh UPTD Penilaian Kompetensi ASN Kabupaten Sleman dengan fasilitasi ketua tim dan administrator dari Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY. Melalui pengukuran kompetensi ini, akan diperoleh laporan yang mencerminkan gambaran atau profil potensi maupun kompetensi masing-masing peserta.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*