PERSYARATAN

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti:

  1. Usia minimal 50 (lima puluh) tahun, masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
  2. Permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir  1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi sah kenaikan gaji berkala 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi sah kartu pegawai 1 (satu) lembar;
  7. Fotokopi sah kp-4, 1 (satu) lembar;
  8. Fotokopi sah surat nikah 1 (satu) lembar;
  9. Fotokopi sah akte kelahiran anak 1 (satu) lembar;
  10. Kartu istri/kartu suami 1 (satu) lembar;
  11. Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm =  6 (enam) lembar;
  12. Fotokopi sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 tahun terakhir, 1 (satu) lembar.

PROSEDUR

  1. Pegawai Negeri Sipil melalui pimpinan instansi mengajukan permohonan kepada Bupati Sleman dengan disertai berkas kelengkapan administrasinya. Permohonan sebagaimana dimaksud agar menyebutkan TMT permohonan berhenti.
  2. Pimpinan instansi meneruskan surat permohonan kepada Bupati Sleman u.p. Kepala BKPP Kabupaten Sleman.
  3. BKPP Sleman melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan selanjutnya menyusun draf konsep keputusan Bupati untuk PNS golongan IV/b ke bawah, serta menyusun konsep surat kepada Presiden untuk golongan IV/c ke atas.
  4. Apabila disetujui maka akan diterbitkan keputusan:
    • Pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun apabila telah berusia minimal 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja minimal 20 (dua puluh) tahun;
    • Pemberhentian dengan hormat tanpa hak pensiun apabila belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan/atau masa kerja 20 (dua puluh) tahun.