PERSYARATAN
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti:
- Usia minimal 50 (lima puluh) tahun, masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
- Permohonan dari yang bersangkutan;
- Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah kenaikan gaji berkala 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah kp-4, 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah surat nikah 1 (satu) lembar;
- Fotokopi sah akte kelahiran anak 1 (satu) lembar;
- Kartu istri/kartu suami 1 (satu) lembar;
- Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm = 6 (enam) lembar;
- Fotokopi sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 tahun terakhir, 1 (satu) lembar.
PROSEDUR
- Pegawai Negeri Sipil melalui pimpinan instansi mengajukan permohonan kepada Bupati Sleman dengan disertai berkas kelengkapan administrasinya. Permohonan sebagaimana dimaksud agar menyebutkan TMT permohonan berhenti.
- Pimpinan instansi meneruskan surat permohonan kepada Bupati Sleman u.p. Kepala BKPP Kabupaten Sleman.
- BKPP Sleman melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan selanjutnya menyusun draf konsep keputusan Bupati untuk PNS golongan IV/b ke bawah, serta menyusun konsep surat kepada Presiden untuk golongan IV/c ke atas.
- Apabila disetujui maka akan diterbitkan keputusan:
-
- Pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun apabila telah berusia minimal 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja minimal 20 (dua puluh) tahun;
- Pemberhentian dengan hormat tanpa hak pensiun apabila belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan/atau masa kerja 20 (dua puluh) tahun.