PERSYARATAN 

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun:

  1. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) 1 (satu) lembar;
  2. Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir  1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi sah kartu pegawai 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi sah KP-4, 1 (satu) lembar;
  7. Fotokopi sah surat nikah 1 (satu) lembar;
  8. Fotokopi sah akte kelahiran anak 1 (satu) lembar;
  9. Kartu istri/kartu suami 2  1 (satu) lembar;
  10. Fotokopi sah kartu tanda penduduk 1 (satu) lembar;
  11. Fotokopi sah impassing gaji terakhir 1 (satu) lembar;
  12. Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm  =  5 (lima) lembar;
  13. Fotokopi sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai tahun terakhir 1 (satu) lembar;
  14. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 tahun terakhir, 1 (satu) lembar;
  15. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana/penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, 1 (satu) lembar.

PROSEDUR 

Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun dengan difasilitasi oleh pimpinan instansi mengajukan permohonan kepada Bupati Sleman disertai kelengkapan berkas administrasinya untuk diproses penerbitan keputusan pensiun dan kenaikan pangkat pengabdiannya apabila memenuhi syarat pengabdian. Permohonan dikirimkan oleh pimpinan instansi kepada Bupati Sleman u.p. Kepala BKPP Kabupaten Sleman.

Melalui proses pelayanan terpadu pensiun dilaksanakan prosedur pelayanan sebagai berikut :

  1. BKPP menginventarisir PNS Pemkab Sleman yang akan pensiun/purna tugas 1 tahun yang akan datang.
  2. BKPP memberitahukan kepada Kepala Instansi PNS yang akan purna tugas tersebut dan selanjutnya mengajukan berkas usul pensiun sekaligus melengkapi berkas untuk proses SKPP dan
  3. Pengelola kepegawaian Instansi memfasilitasi kelengkapan berkas yang diperlukan. Setelah lengkap kemudian mengirimkan berkas ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sleman.
  4. BKPP menerima berkas, menyortir/memilahkan, menelaah kemudian memproses berkas usul pensiun ke Badan Kepegawaian Negara. Untuk kelengkapan berkas SKPP dan Taspen selanjutnya disimpan dan diproses setelah SK Pensiun diterbitkan.
  5. Setelah SK Pensiun diterbitkan oleh BKN.
  6. BKPP mengagendakan kegiatan penyampaian SK pensiun oleh Bupati dua kali dalam 1 tahun.
  7. BKPP memproses berkas SKPP ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
  8. SKPP diterbitkan oleh DPKAD.
  9. BKPP memproses berkas pengurusan Taspen ke PT Taspen Cabang Yogyakarta.
  10. Pemberitahuan Transfer dan KARIP dikeluarkan oleh PT Taspen.
  11. BKPP mengagendakan kegiatan untuk penyampaian produk layanan berupa KARIP, Pemberitahuan Transfer THT dan Taperum.
  12. Purna Tugas mencairkan Taspen.