SLEMAN- Pada hari Jum’at, tanggal 28 Maret 2014 telah dilangsungkan acara penyampaian SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2014 golongan III/d kebawah bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Acara tersebut bertempat di Aula BKD Kabupaten Sleman lantai III, Kepala BKD Kabupaten Sleman Drs. Iswoyo Hadiwarno menyampaikan SK tersebut kepada Kepala SKPD masing-masing PNS yang naik pangkat. Dalam sambutannya Kepala BKD mengharapkan kepada Kepala SKPD terkait untuk segera menyampaikan SK Kenaikan Pangkat dengan disertai pembinaan serta pengarahan kepada penerima SK.
Pada periode kenaikan pangkat 1 April 2014, BKD Kabupaten Sleman memproses usulan Kenaikan Pangkat sejumlah 1.105 orang, yang telah terealisasi dan disampaikan pada kali ini sejumlah 521 orang. Belum semua usulan dapat terealisasi karena terkait dengan kewenangan penetapan SK untuk golongan III/d kebawah oleh Bupati, IV/a – IV/b oleh Gubernur, dan IV/c keatas oleh Presiden.
Lebih lanjut Drs. Iswoyo Hadiwarno juga menyampaikan pesan kepada Kepala SKPD agar bisa menjadi filter dimana apabila PNS tidak memenuhi syarat untuk diusulkan naik pangkat hendaknya tidak perlu diusulkan, karena kenaikan pangkat itu dimaknai sebagai penghargaan kepada PNS atas dedikasi, loyalitas, prestasi kerja kepada Negara, jadi bukan merupakan hak. Apabila ditemui ada PNS yang sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran administrasi hendaknya tidak diusulkan kenaikan pangkatnya sambil menunggu keputusan hasil pemeriksaan tersebut.
Be the first to comment