Dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Sleman Nomor 50.5/Kep.KDH/A/2018 tentang Hasil Anjab dan ABK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dan Perubahan kelembagaan beberapa UPT, perlu ditindakluji dengan Penataan PNS jabatan pelaksana (JFU) pada jabatan pelaksana (JFU) pada jabatan hasil anjab dan jabatan fungsional karena perubahan kelembagaan UPT.
Proses panjang tahapan-tahapan penataan telah dilaksanakan dengan melibatkan Perangkat daerah dalam bentuk desk formasi dengan tujuan untuk semaksimal mungkin memotret dan memetakan kompetensi pegawai agar prinsip-prinsip the right man on the right job dapat diwujudkan. Penataan PNS Jabatan pelaksanaan berdasarkan jabatan hasil anjab dan jabatan fungsional berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2019.
Setelah perjalanan panjang proses tersebut diatas, akhirnya pada hari Selasa tanggal 5 maret 2019 Pukul 13.00 WIB BKPP Sleman menyerahkan SK Penataan PNS kepada OPD se kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang BIMA Lantai 3 BKPP Sleman dengan mengundang Kepala-Kepala OPD Se Kabupaten Sleman.
Kegiatan di buka Oleh PLT Kepala BKPP Sleman, Suyono, SH, M.Hum. Dalam sambutannya Suyono, SH, M.Hum berpesan apabila kemudian pasca penataan PNS berdasarkan jabatan hasil anjab muncul dinamika di instansi mohon untuk dapat dilakukan evaluasi dan diselesaikan sebaik-baiknya.(/kun)
Be the first to comment