Memperhatikan perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat, terutama yang dialami anggota KORPRI, sementara tidak semua pasien yang terkonfirmasi COVID-19 tercover program dana sosial KORPRI, yaitu mereka yang melakukan isolasi mandiri/tidak dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sleman memberikan bantuan bantuan kepada masing-masing anggota tersebut sebesar Rp 500.000,-.
Penyerahan bantuan KORPRI Peduli Covid-19 dilaksanakan pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Maret 2021 pada pukul 09.00 s.d. 11.00 di Ruang Rapat Bima lantai III BKPP Kabupaten Sleman. Pada periode ini diserahkan sebanyak Rp 35.500.000,- untuk anggota KORPRI sebanyak 71 orang.
Syarat untuk bisa mengajukan bantuan KORPRI Peduli COVID-19 adalah sebagai berikut:
- Telah terkonfirmasi positif COVID-19 dengan bukti hasil tes swab antigen/PCR dari Laboratorium resmi;
- Melakukan isolasi mandiri/tidak dirawat (isolasi) di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya; dan
- Belum pernah menerima dana sosial sakit/opname di rumah sakit minimal 2 hari terkait COVID-19.
Permohonan dikirimkan ke UPTD Sekretariat DP KORPRI dengan alamat Lantai III BKPP Kabupaten Sleman dengan dilampiri persyaratan seperti tersebut diatas.
Be the first to comment