Penyerahan Bantuan KORPRI Peduli Covid-19

Memperhatikan perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat, terutama yang dialami anggota KORPRI, sementara tidak semua pasien yang terkonfirmasi COVID-19  tercover program dana sosial KORPRI

Memperhatikan perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat, terutama yang dialami anggota KORPRI, sementara tidak semua pasien yang terkonfirmasi COVID-19  tercover program dana sosial KORPRI, yaitu mereka yang melakukan isolasi mandiri/tidak dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sleman memberikan bantuan bantuan kepada masing-masing anggota tersebut sebesar Rp 500.000,-.

Penyerahan bantuan KORPRI Peduli Covid-19 dilaksanakan pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Maret 2021 pada pukul 09.00 s.d. 11.00 di Ruang Rapat Bima lantai III BKPP Kabupaten Sleman. Pada periode ini diserahkan sebanyak Rp 35.500.000,- untuk anggota KORPRI sebanyak 71 orang.

Syarat untuk bisa mengajukan bantuan KORPRI Peduli COVID-19 adalah sebagai berikut:

  1. Telah terkonfirmasi positif COVID-19 dengan bukti hasil tes swab antigen/PCR dari Laboratorium resmi;
  2. Melakukan isolasi mandiri/tidak dirawat (isolasi) di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya; dan
  3. Belum pernah menerima dana sosial sakit/opname di rumah sakit minimal 2 hari terkait COVID-19.

Permohonan dikirimkan ke UPTD Sekretariat DP KORPRI dengan alamat Lantai III BKPP Kabupaten Sleman dengan dilampiri persyaratan seperti tersebut diatas.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*