1. Surat permohonan pindah pemohon kepada Bupati Sleman melalui Kepala Perangkat Daerah;
    2. Tidak terikat kewajiban mengabdi di Pemerintah Kabupaten Sleman untuk jangka waktu tertentu;
    3. Tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena pelanggaran hukum disiplin/penjara;
    4. Bagi PNS yang terikat kewajiban mengadi 8 tahun sejak diangkat CPNS dan telah melewati batas ikatan kewajiban mengabdi dapat direkomendasikan apabila alasan mengikuti suami dan ada pengganti atau kejelasan pengganti dari Kepala Perangkat Daerah/BKPP;
    5. Surat rekomendasi dari Instansi yang dituju (jika ada);
    6. Kelengkapan berkas, meliputi:
      • surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;
      • fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS yang dilegalisasi;
      • fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisasi;
      • fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi;
      • fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
      • fotokopi surat keputusan jabatan terakhir;
      • fotokopi Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir yang dilegalisasi;
      • fotokopi Kartu Pegawai yang dilegalisasi;
      • berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar instansi pemerintah.