1. Surat permohonan pindah dari pemohon atau surat penawaran dari Pemerintah Daerah DIY kepada Bupati Sleman;
  2. Berusia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun terhitung pada saat pengajuan surat permohonan;
  3. Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana, pengawas, dan administrator memiliki golongan ruang setinggi-tingginya III/c kecuali tenaga yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dengan golongan ruang paling tinggi III/d, pendidikan paling tinggi D-IV/S1;
  4. Kelengkapan berkas, meliputi:
    • fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS yang dilegalisasi;
    • fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisasi;
    • fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi;
    • fotokopi surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi;
    • fotokopi ijasah, transkrip nilai, dan ijin belajar bagi yang memperoleh ijasah setelah diangkat menjadi CPNS yang dilegalisasi;
    • daftar riwayat hidup sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
    • fotokopi Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir yang dilegalisasi;
    • fotokopi kartu pegawai yang dilegalisasi;
    • fotokopi surat nikah (bagi yang berkeluarga) yang dilegalisasi;
    • fotokopi surat keputusan Konversi NIP yang dilegalisasi (jika ada);
    • fotokopi PAK terakhir (bagi jabatan fungsional JF) yang dilegalisasi;
    • fotokopi surat keputusan Inpassing Jabatan dan Inpassing PAK yang dilegalisasi (bagi JF Guru);
    • fotokopi surat ijin praktik dan/atau surat tanda registrasi (bagi JF yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan);
    • fotokopi sertifikat diklat teknis atau fungsional (minimal sertifikat prajabatan/latsar);
    • surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin/pidana dan memiliki kinerja yang baik;
    • surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa tidak sedang menjalani tugas belajar dan tidak sedang menjalani masa ikatan dinas mengabdi;
    • surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa tidak memiliki pinjaman (uang);
    • surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000 yang menyatakan :

(1) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sleman,

(2) bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CDTN) sekurang-kurangnya 4 Tahun;

(3) tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural di instansi asal).

    • surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 dari keluarga (istri/suami) pemohon yang menyatakan tidak sedang dalam permasalahan keluarga dan menyetujui proses mutasi;
    • surat keterangan dari dokter pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah) meliputi sehat jasmani, sehat rohani dari dokter spesialis kejiwaan dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
    • berkas lain yang dibutuhkan dan dapat mendukung permohonan mutasi antar intansi pemerintah.