- Surat permohonan pindah dari pemohon atau surat penawaran dari Pemerintah Daerah DIY kepada Bupati Sleman;
- Berusia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun terhitung pada saat pengajuan surat permohonan;
- Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana, pengawas, dan administrator memiliki golongan ruang setinggi-tingginya III/c kecuali tenaga yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dengan golongan ruang paling tinggi III/d, pendidikan paling tinggi D-IV/S1;
- Kelengkapan berkas, meliputi:
-
- fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS yang dilegalisasi;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisasi;
- fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi;
- fotokopi surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi;
- fotokopi ijasah, transkrip nilai, dan ijin belajar bagi yang memperoleh ijasah setelah diangkat menjadi CPNS yang dilegalisasi;
- daftar riwayat hidup sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
- fotokopi Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir yang dilegalisasi;
- fotokopi kartu pegawai yang dilegalisasi;
- fotokopi surat nikah (bagi yang berkeluarga) yang dilegalisasi;
- fotokopi surat keputusan Konversi NIP yang dilegalisasi (jika ada);
- fotokopi PAK terakhir (bagi jabatan fungsional JF) yang dilegalisasi;
- fotokopi surat keputusan Inpassing Jabatan dan Inpassing PAK yang dilegalisasi (bagi JF Guru);
- fotokopi surat ijin praktik dan/atau surat tanda registrasi (bagi JF yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan);
- fotokopi sertifikat diklat teknis atau fungsional (minimal sertifikat prajabatan/latsar);
- surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin/pidana dan memiliki kinerja yang baik;
- surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa tidak sedang menjalani tugas belajar dan tidak sedang menjalani masa ikatan dinas mengabdi;
- surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa tidak memiliki pinjaman (uang);
- surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000 yang menyatakan :
(1) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sleman,
(2) bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CDTN) sekurang-kurangnya 4 Tahun;
(3) tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural di instansi asal).
-
- surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 dari keluarga (istri/suami) pemohon yang menyatakan tidak sedang dalam permasalahan keluarga dan menyetujui proses mutasi;
- surat keterangan dari dokter pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah) meliputi sehat jasmani, sehat rohani dari dokter spesialis kejiwaan dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- berkas lain yang dibutuhkan dan dapat mendukung permohonan mutasi antar intansi pemerintah.